| 0 comments ]

Snmptn Jalur Undangan merupakan salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang mulai diperkenalkan pada tahun 2011. Karena jalur ini termasuk baru haruslah dilaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi mengenai tata laksana SNMPTN 2012 Jalur Undangan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, panitia telah mendapatkan berbagai masukan dari kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat umum, tentang ketentuan dan persyaratan sekolah dan siswa pelamar SNMPTN 2012 Jalur Undangan sebagaimana tercantum dalam Informasi Awal. Oleh karena itu, panitia telah menyempurnakan ketentuan tentang sekolah dan siswa pelamar Jalur Undangan, sekaligus pemutakhiran informasi mengenai integrasi Program Bantuan Biaya Pendidikan (Bidik Misi), sebagaimana disajikan dalam Blog Informasi informasi Snmptn Jalur Undangan ini.

Dasar Hukum Berlakunya Snmptn Jalur Undangan

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi melalui pola seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.


  • Hasil rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Jakarta pada tanggal 4 November 2010, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2011 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2011 akan dilaksanakan melalui (1) jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan.

0 comments

Post a Comment